Cara Mudah untuk Membuat SIM Baru atau Perpanjang Masa Berlaku, Ini Panduan Registrasi Secara Online

- 6 Februari 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM

MANTRA SUKABUMI – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat yang menjadi bukti legalitas pengemudi dalam berkendara.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan SIM sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Namun, masih banyak pengendara yang mengabaikannya, padahal untuk membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM cukup mudah. Berikut panduan registrasi SIM Secara Online.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Tanggapi Isu Kudeta Partai Demokrat, Dewi Tanjung: AHY Gak Usah Lebay Deh

Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal, 6 Februari 2021, untuk kepemilikan SIM, diatur dalam Pasal 77 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tercantum di dalam beleid tersebut beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM.

Tinggal datang ke Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat (untuk Jabodetabek), polres atau polresta terdekat, atau lokasi SIM keliling di kota Anda.

Sejak 2020, Korlantas Polri sudah menggulirkan layanan SIM online (dalam jaringan atau daring) yang semakin mempermudah proses pembuatan SIM.

Setidaknya turut memangkas antrean masyarakat saat mengurus SIM serta membantu menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x