Cara Mudah untuk Membuat SIM Baru atau Perpanjang Masa Berlaku, Ini Panduan Registrasi Secara Online

- 6 Februari 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM

MANTRA SUKABUMI – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat yang menjadi bukti legalitas pengemudi dalam berkendara.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan SIM sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Namun, masih banyak pengendara yang mengabaikannya, padahal untuk membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM cukup mudah. Berikut panduan registrasi SIM Secara Online.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Tanggapi Isu Kudeta Partai Demokrat, Dewi Tanjung: AHY Gak Usah Lebay Deh

Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal, 6 Februari 2021, untuk kepemilikan SIM, diatur dalam Pasal 77 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tercantum di dalam beleid tersebut beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM.

Tinggal datang ke Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat (untuk Jabodetabek), polres atau polresta terdekat, atau lokasi SIM keliling di kota Anda.

Sejak 2020, Korlantas Polri sudah menggulirkan layanan SIM online (dalam jaringan atau daring) yang semakin mempermudah proses pembuatan SIM.

Setidaknya turut memangkas antrean masyarakat saat mengurus SIM serta membantu menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Inilah 4 Lafaz Kalimat Dzikir yang Sangat Berkenan di Hati Allah SWT

Layanan SIM online bisa digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Sayangnya, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring ini, karena terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Apakah dengan mendaftar daring lantas SIM langsung jadi? Tidak. Anda harus tetap datang ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar daring untuk mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.

Cara Mengakses SIM Online

Syarat pertama adalah pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D harus menginjak usia 17 tahun. Lalu untuk SIM B I saat berusia 20 tahun dan 21 tahun untuk SIM B II.

Baca Juga: Rektor Universitas Paramadina Meninggal, SBY Ungkapkan Kepribadian Almarhum

Kemudian untuk SIM A Umum hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun. Sedangkan untuk SIM BI Umum pada usia 22 tahun, serta 23 tahun untuk SIM BII Umum. Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Untuk itu, siapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan agar nantinya bisa mudah dalam mengisi data permohonan SIM baru ataupun perpanjangan SIM.

Berikut panduan mengakses pendaftaran SIM online.

- Setelah semua data siap, selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id;

Baca Juga: Selain Ibadah, Bacaan Al Quran juga Beri Pengaruh Besar bagi Jasmani dan Rohani, Begini Penjelasan Dokter

- Kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online';

- Kemudian silahkan klik menu 'Continue' dan setelah itu akan muncul menu 'Application Data'. Silakan isi tipe aplikasi, apakah Anda ingin membuat SIM baru atau perpanjangan SIM.

- Setelah itu mengisi golongan SIM, alamat e-mail, dan polda kedatangan sesuai lokasi yang diinginkan.

- Dari situ kembali klik 'Lanjut', dan Anda diminta mengisi data pribadi yang berisi mengenai kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

Baca Juga: Inna Lillahi, Kabar Duka Datang dari Aktivis Anti Korupsi Indonesia: Semoga Diterima Allah SWT

- Berikutnya Anda akan diminta mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung. Lalu ada pula data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

- Jangan lupa isi semua data yang dibutuhkan, dan pastikan data yang dimasukan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut' dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang Anda masukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

- Pada menu ini akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang Anda inginkan untuk datang ke polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.

- Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'.

- Setelah mengikuti cara membuat SIM online di atas, lalu akan muncul tampilan sukses registrasi. Lalu klik 'Ok'. Selesai proses di aplikasi SIM online.

Baca Juga: Rektor Universitas Paramadina Wafat, Roy Suryo Ungkap Jabatannya Saat SBY Jadi Presiden

Nanti, secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring telah berhasil. Balasan e-mail tersebut membuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.

Selebihnya Anda tinggal melakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun Teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.

Biaya SIM A baru Rp120 ribu, sedangkan SIM C Rp100 ribu. Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, Anda bisa mendatangi Satpas SIM, atau polres sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Baca Juga: Anggota DPR Beri Usulan Lock Down Akhir Pekan, dr Tirta Beri Tanggapan Menohok

Jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku dan surat keterangan kesehatan.

Setelah memenuhi persyaratan Anda masyarakat tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun bagi pemohon perpanjangan SIM tak perlu lagi mengikuti tes, terkecuali jika naik golongan.

Mulai 2021, pemerintah akan mengratiskan biaya SIM untuk sejumlah golongan masyarakat.

Baca Juga: Hindari Makan Jengkol Secara Berlebih, Dapat Sebabkan Penyakit Asam Jengkolat hingga Penyakit Ginjal

Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Golongan masyarakat yang menerima insentif itu adalah pada penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).

Sampai saat ini, peraturan teknisnya masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan dan Kapolri.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah