Jilbab itu perkara yang timbulkan perbedaan pendapat hukum (ikhtilaf) di kalangan ulama.
Negara tidak boleh memaksa wajibkan warga taati hanya satu pendapat dalam perkara ikhtilaf.
Pengaturan hal seperti itu hendaknya diserahkan kepada pilihan warga.— Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) February 6, 2021
Menurutnya, hendaknya aturan seperti pemakain jilbab tersebut diserahkan kepada pilihan warga.
“Pengaturan hal seperti itu hendaknya diserahkan kepada pilihan warga,” tambahnya.
Sebelumnya, diketahui pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Seragam dan Atribut Sekolah.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, tujuan diterbitkannya SKB Tiga menteri adalah untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca Juga: Ridwan Kamil Pamerkan Mobil Patwal Listrik Pertama di Indonesia
Baca Juga: Munarman Bantah Hadir Dibait ISIS, Ferdinand : Anda Tidak Kenal Mereka, Tapi Mereka Kenal Anda
“Juga menjadi langkah bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penyesuaian dengan peraturan yang ada,” ujar Tito, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Minggu, 07 Februari 2021.
Selain itu, Tito Karnavian juga mengatakan tujuan SKB Tiga Menteri tersebut adalah agar dapat menciptakan pendidikan yang mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama.