Maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 (lima belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu dua ratus tiga puluh dua) orang.
Baca Juga: Tegas, Menhan Prabowo Subianto: Kalau Tak Bisa Bantu Orang, Jangan Buat Orang Susah
Diketahui bahwa yang semula hanya 13.870.496 (tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus sembilan puluh enam) orang.
Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.
Apakah subsidi juga bisa diterima oleh mereka yang terkena unpaid leave atau cuti tidak dibayar oleh perusahaan?
Persyaratan untuk menerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah telah diatur dalam (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 yaitu :
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;