MANTRA SUKABUMI - Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) berorientasi pada segmen pekerja atau buruh yang belum tersentuh oleh bantuan perlindungan sosial lainnya seperti kartu prakerja.
Lalu bagaimana Kemnaker melihat kemungkinan-kemungkinan perluasan kriteria penerima BSU atau BLT BPJS Ketenegakerjaan ?
Dalam hal ini, pemerintah akan mengkaji kembali untuk segmen kepesertaan lainnya sebagai penerima BSU atau BLT BPJS Ketenegakerjaan.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Indonesia Meninggal Dunia, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku
Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal, 9 Februari 2021, hingga saat ini masih belum semua karyawan tersebut diberikan. Apakah akan ada tahap kedua dan seterusnya ?
Tentunya pemberian bantuan tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja atau buruh tidak berhenti, namun akan secara bertahap disalurkan untuk memenuhi target sebanyak 15, 7 juta pekerja atau buruh.
Kemudian apakah mungkin akan ada penambahan jumlah penerima BSU jika ada data susulan?
Hasil rapat dengan Kementerian atau Lembaga disepakati bahwa untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini,