Jangka Waktu Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Proses dan Mekanisme Pemberian Bantuan Subsidi Upah

- 9 Februari 2021, 17:50 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /prfmnews.id

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Penyaluran BSU diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali, satu kali pencairan akan menerima subsidi Rp1,2 juta.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, diberikan kepada pekerja yang memiliki perolehan gaji atu upah dibawah 5 juta rupaiah.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Indonesia Meninggal Dunia, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal, 9 Februari 2021, bahwa publik sempat menilai penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diundur. Padahal sebenarnya tidak seperti itu.

Kemnaker telah mengagendakan launching penerima subsidi bersama Presiden R.I   diikuti pencairan Tahap Pertama pada tanggal 25 Agustus 2020.

Namun  mengingat keterbatasan dan padatnya agenda presiden,  maka Tim telah berkordinasi kembali untuk melakukan reschedule pada bulan Agustus dengan pihak istana.

Terkait hal tersebut diatas, saya sampaikan bahwa dana bantuan subsidi kepada pekerja atau buruh ini tidak batal namun hanya launching penyerahan oleh Presiden RI, 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x