Pekerja atau Buruh penerima Upah;
Memiliki rekening bank yang aktif;
Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***
Pekerja atau Buruh penerima Upah;
Memiliki rekening bank yang aktif;
Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***
Editor: Robi Maulana
Sumber: Kemnaker