Kemensos Kembali Salurkan Bansos Penyandang Disabilitas, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 10 Februari 2021, 07:40 WIB
Kemensos Kembali Salurkan Bansos Penyandang Disabilitas, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Kemensos Kembali Salurkan Bansos Penyandang Disabilitas, Berikut Syarat dan Ketentuannya /Pixabay

Syarat Mendapat KKS

1. Warga miskin/rentan miskin;

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsyudi Berduka: Almarhum Organisatoris Hebat

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelah itu Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah