Kemensos Kembali Salurkan Bansos Penyandang Disabilitas, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 10 Februari 2021, 07:40 WIB
Kemensos Kembali Salurkan Bansos Penyandang Disabilitas, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Kemensos Kembali Salurkan Bansos Penyandang Disabilitas, Berikut Syarat dan Ketentuannya /Pixabay

4. Data yang telah dilengkapi kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi nantinya akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Baca Juga: Balas Komentar Novel Baswedan Atas Kematian Ustadz Maaher, Muannas Alaidid: Kenapa Ditembak, Diinjak, Disetrum

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah