Kemensos Kembali Salurkan Bansos Penyandang Disabilitas, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 10 Februari 2021, 07:40 WIB
Kemensos Kembali Salurkan Bansos Penyandang Disabilitas, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Kemensos Kembali Salurkan Bansos Penyandang Disabilitas, Berikut Syarat dan Ketentuannya /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan Bansos bagi penyandang Disabilitas pada Tahun 2021 sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Uang bantuan tersebut diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun 2021, dengan per tahapnya yakni tiga bulan sekali.

Dengan begitu, uang bantuan yang diberikan pertahapnya sebesar Rp 600.000
Kemensos menjelaskan, pemberian uang bantuan tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, tahap kedua pada April 2021, tahap ketiga pada Juli 2021, dan tahap 4 pada Oktober 2021.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Kabar Duka dari Politisi Indonesia Anis Matta, Fadli Zon: Semoga Diberi Tempat Terbaik

Program Bansos untuk penyandang disabilitas ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kemensos.

Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan sosial kepada penduduk penyandang disabilitas ini, masuk dalam komponen kesejahteraan sosial PKH,yang penyalurannya diperpanjang penyalurannya hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.

Bagi masyarakat yang ingin mendapat Bansos PKH untuk penyandang disabilitas ini harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Untuk mendapatkan KKS, bisa disimak syarat dan caranya berikut ini :

Syarat Mendapat KKS

1. Warga miskin/rentan miskin;

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsyudi Berduka: Almarhum Organisatoris Hebat

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelah itu Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi nantinya akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Baca Juga: Balas Komentar Novel Baswedan Atas Kematian Ustadz Maaher, Muannas Alaidid: Kenapa Ditembak, Diinjak, Disetrum

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah