“Beda dengan ujaran kebencian, fitnah dan menghujat dengan melanggar hukum, ini yang dilarang, bisa berurusan dengan polisi,” tandasnya.
JK tanyakan bagai mana mengkritik tdk dipanggil Polisi, jawabannya harus bisa membedakan mana itu Kritik yg Keras & Pedas ini baik sangat ditunggu beda dgn Ujaran Kebencian Fitnah & Menghujat dgn melanggar hukum ini yg dilarang bisa berurusan dgn Polisi MERDEKA????????????.— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) February 13, 2021
Sebelumnya, Ruhut Sitompul pernah menyampaikan hal serupa, dengan membantah adanya tuduhan bahwa Presiden Jokowi melarang kritikan terhadap pemerintah.
Baca Juga: Gratis Tanpa Pungutan Biaya, Siapkan Diri Anda untuk Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu, ini Caranya
Menurutnya, Presiden Jokowi tidak pernah melarang siapapun untuk mengkritik dengan keras dan pedas.
Selain itu, dirinya menyarankan agar tidak memfitnah ataupun menghina, karena menurutnya ada dasar hukumnya.
Ruhut Sitompul menyampaikan bantahan itu pada cuitan di akun Twitter miliknya pada Rabu, 10 Februari 2021.
“Pak Joko Widodo Presiden RI ke-7 dua periode tidak pernah melarang yang mengkritik dengan keras dan pedas,” ujarnya.
Dirinya pun menyatakan bahwa sebagai pendukung Jokowi, pihaknya menyarankan agar tidak menghina ataupun memfitnah.
Menurut Ruhut, memfitnah dan menghina bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib, karena ada dasar hukumnya.
Baca Juga: Segera Cairkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum yang Tinggal 5 Hari Lagi