MANTRA SUKABUMI - Juru Bicara (Jubir) Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman merespon sindiran mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang mempertanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil Polisi dalam sebuah diskusi yang digelar PKS beberapa hari lalu.
Dalam menyampaikan kritik pada Pemerintah, Fadjroel mengatakan bahwa masyarakat perlu mempelajari secara seksama sejumlah peraturan.
“Pemerintah senantiasa membuka diri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat,” ujar Fadjroel dalam akunnya.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Fadjroel pun mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat atau kritik itu juga ada aturannya sebagaimana diatur oleh perundang-undangan.
“Namun, hendaknya kritik disampaikan dengan tetap mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambung Fadjroel, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @jubir_presidenri pada Sabtu, 13 Februari 2021.
Berikut petikan perundang-undang yang disampaikan Jubir Jokowi, Fadjroel Rachman yang harus masyarakat ketahui terkait penyampaian saran atau kritik:
UUD 1945 pasal 28E ayat 3, "Setiap orang BERHAK atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat";
Baca Juga: Dunia Hiburan Kembali Berduka, Cak Lontong: Selamat Jalan