MUI Fatwa Sebut Vaksin Covid-19 Dapat Digunakan, Fadjroel Rachman: Alhamdulillah

- 8 Januari 2021, 20:16 WIB
MUI Fatwa Sebut Vaksin Covid-19 Suci dan Halal, Fadjroel Rachman: Alhamdulillah
MUI Fatwa Sebut Vaksin Covid-19 Suci dan Halal, Fadjroel Rachman: Alhamdulillah /dokumen mui pusat/

MANTRA SUKABUMI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 Suci dan Halal pada Jum'at, 8 Januari 2021.

Juru bicara presiden Fadjroel Rachman menegaskan bahwa fatwa tersebut benar dan dirinya sebut Alhamdulillah atas keluarnya fatwa MUI tentang vaksin Covid-19.

Hal ini disampaikan langsung oleh akun Twitter milik pribadinya @fadjroeL pada Jum'at 8 Januari 2021.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Nama Anda Terdaftar di Web dtks.kemensos.go.id, Segera Cairkan BST di Kantor Pos Terdekat

"Alhamdulillah, MUI: Vaksin Covid-19 Suci dan Halal", ucap Fadjroel Rachman, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @fadjroeL pada Jum'at 8 Januari 2021.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah selesai melakukan audit terhadap vaksin COVID-19 Sinovac yang diproduksi China.

MUI mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.

"Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya,".

Baca Juga: Kabar Bahagia, Inilah Kriteria yang Akan Dapatkan BLT BPJS Rp2,4 Juta, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah