Dianggap Tidak Memberikan Rasa Keadlian dan Muat Pasal Karet, Jokowi: Minta DPR RI untuk Merevisi UU ITE 

- 16 Februari 2021, 06:30 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Tangkapan layar/Channel YouTube Sekretariat Kabinet RI.

Menurut Presiden Jokowi adanya UU ITE awalnya untuk memberikan dan menjaga kenyaman ruang digital di Indonesia agar tercipta ruang digital yang bersih, sehat, beretika, penuh sopan santun dan tatakram, dan juga produktif.

"UU ITE saya paham ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih agar sehata agar beretika agar bisa dimanafaatkan secara produktif tetapi implemntasinya pelaksanaanya jangan menimbulkan rasa ketidak adilan,” ujar Jokowi.

Menurut Jokowi bahwa harus mengutamakan kehati-hatian terutama terhadap pasal-pasal yang dapat menimbulkan berbagai macam penafsir bahkan UU ITE ini harus diterjemahkan secara hati-hati dan harus bisa membuat pedoman-pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE biar jelas.

Baca Juga: Bahaya Bakso bagi Kesehatan, Ternyata Bisa Sebabkan Penyakit Jantung hingga Gangguan Saraf Otak  

Presiden Jokowi mengatakan, bahwa dirinya meminta agar masyarakat selalu aktif dan tidak segan-segan untuk menyampaikan kritik-kritkkannya atau masukkan yang ditujukan kepada pihak pemerintah, guna untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.

Akan tetapi pernyataan Presiden Jokowi ini banyak menuai respons dari masyarakat, bahkan elit politik, mengkhawatirkan bahwa kritikan yang mereka sampaikan kepada pihak pemerintah malah berujung dijerat dengan UU ITE.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah