MANTRA SUKABUMI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sebanyak 12 objek barang gratifikasi senilai Rp8,788 miliar. Barang tersebut diserahkan untuk ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).
Serah terima barang dilakukan oleh Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang-barang tersebut kebanyakan berupa perhiasan berbahan emas, ada juga yang berbahan batu permata blue sapphire, berlian dan minyak wangi. Selebihnya berupa mushaf Al-Quran dan lukisan Kabah.
Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi menyerahkan kepada Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat. Selanjutnya, barang-barang diserahkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan," ungkap Syarief Hidayat seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ pada Senin, 15 Februari 2021.
"Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN," sambungnya.
Serah terima barang gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Presiden RI Joko Widodo.