Jokowi Serahkan 12 Jenis Barang Gratifikasi ke Negara, Salah SatunyaTasbih Berbahan Blue Sapphire 

- 15 Februari 2021, 19:20 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram @jokowi

Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Baca Juga: Tampil Beda, Begini Look Wajah Sandrinna Michelle Usai di Make Over, Netizen: Se Flawless itu

"Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara," kata Kasetpres Heru Budi Hartono.

Berikut 12 barang gratifikasi hasil laporan Presiden, di antaranya:

1. Satu buah lukisan bergambar Ka’bah

2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat

3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat

4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat

5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat

6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah