Dianggap Tidak Memberikan Rasa Keadlian dan Muat Pasal Karet, Jokowi: Minta DPR RI untuk Merevisi UU ITE 

- 16 Februari 2021, 06:30 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Tangkapan layar/Channel YouTube Sekretariat Kabinet RI.

MANTRA SUKABUMI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dalam sebuah acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 yang dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2021. 

Pada Rapim TNI-Polri 2021, Presiden Jokowi memberikan penekanan terutama dalam UU ITE yang menurutnya dianggap UU tersebut tidak memberikan rasa keadilan dan memuat pasal karet.

Maka dalam UU ITE tersebut harus dilakukan revisi terutama dalam hal memberikan rasa keadilan dan pasal-pasal karet yang berpotensi bahaya, maka dari itu Presiden Jokowi meminta pihak DPR RI untuk merevisi UU ITE ini.

 Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Baca Juga: Mengejutkan, Ancaman Andin Buat Elsa Ketakutan, Ikatan Cinta RCTI 16 Februari 2021

"UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE karena disinlah,” sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 16 Februari 2021.

Untuk merevisi UU ITE ini Presiden Jokowi selanjutnya menyebutkan bahawa DPR RI harus melakukan revisi secara bersama guna menghapus pasal-pasal karet yang bisa ditafsirkan secara berbeda-beda bahkan sangat mudah diinterpretasikan oleh sepihak.

“Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, penuh sopan santun dan tatakrama dan juga produktif,” tambah Jokowi.

 Baca Juga: Hati-hati, 8 Kebiasaan ini Bisa Merusak Sel Otak Anda, Salah Satunya Tak Sarapan Pagi

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x