MANTRA SUKABUMI - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada anggota DPR untuk segera merevisi UU ITE.
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut sontak menuai komentar dari rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar.
Musni Umar menyampaikan bahwa ia berharap kepada anggota DPR untuk segera merespon cepat terkait pernyataan presiden Jokowi.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Tak hanya itu, Musni Umar juga sangat mendukung revisi UU ITE yang melawan demokrasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Musni Umar melalui akun Twitter milik pribadinya @musniumar pada Selasa 16 Februari 2021.
"Saya apresiasi dan dukung revisi UU ITE yang melawan demokrasi, tulis Musni Umar, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @musniumar pada Selasa 16 Februari 2021.
Saya apresiasi dan dukung revisi UU ITE yang melawan demokrasi. Saya berharap DPR yg 80 % berkoalisi mendukung pemerintah merespon cepat pernyataan Presiden Jokowi utk segera merevisi UU ITE yg sdh banyak memakan korban. Sgr pula buzzeRp dibubarkan yg menurut MUI haram hukumnya.— Musni Umar (@musniumar) February 16, 2021
Baca Juga: Ridwan Kamil Serukan Para ASN Jawa Barat agar Belanja Via BORONDONG.ID
"Saya berharap DPR yang 80 % berkoalisi mendukung pemerintah merespon cepat pernyataan Presiden Jokowi untuk segera merevisi UU ITE yang sudah banyak memakan korban, segera pula buzzeRp dibubarkan yang menurut MUI haram hukumnya," sambungannya.
Adapun dari pernyataan presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE tersebut disampaikan langsung oleh akun Twitter milik pribadinya @jokowi pada Selasa 16 Februari 2021.
"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," tulis presiden Jokowi.
Oleh sebab itu, dasar dari merevisi UU ITE tersebut Jokowi menyampaikan bahwa implementasinya yang menimbulkan rasa ketidak adilan.
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Dhuha Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Karenanya, Presiden Jokowi meminta untuk menghapus pasal-pasal karet yang multitafsir yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,"pungkasnya.***
Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. pic.twitter.com/D1pVuOtjEz— Joko Widodo (@jokowi) February 16, 2021