Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno: 2016 Gibran Masih Jualan dan Anies Masih Menteri

- 16 Februari 2021, 20:55 WIB
Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno: 2016, Gibran Masih Jualan dan Anies masih Menteri./
Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno: 2016, Gibran Masih Jualan dan Anies masih Menteri./ /Foto: BPMI Setpres/Lukas

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Dua dan Tiga Segera Dilaksanakan, Satgas: Data Diambil dari BPJS Kesahatan dan Disdukcapil

Dalam draf rancangan revisi UU Pemilu, jadwal pilkada pada 2022 dan 2023 akan kembali dimasukkan.

Sejumlah pihak menyatakan bila pilkada dan pemilu tetap digelar serentak pada 2024, maka yang diuntungkan adalah para kepala daerah yang memenangkan pilkada 2020 termasuk Gibran Rakabuming dan dapat mengajukan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada pilkada 2024.

"Sekali lagi sikap pemerintah didasarkan kepada undang-undang ini sudah ditetapkan tahun 2016, ketentuan pilkada serentak yang sudah ada di dalam undang-undang belum kita laksanakan, ya kita laksanakan, begitu saja ya," tambah Pratikno.

Pratikno meminta agar jangan ada pihak-pihak yang berupaya meminta perubahan UU Pemilu untuk tujuan tertentu.

Baca Juga: Amankah Vtube? Begini Satgas Waspada Investigasi Kejelasan Legal Vtube

"Justru kita ingin kembalikan bahwa Undang-undang sudah ditetapkan pada 2016 dan belum kita laksanakan, mari kita laksanakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian, kan UU sudah ditetapkan kok tidak jadi dijalankan?" kata Pratikno.

Dalam UU tersebut, Pemilihan presiden dan legislastif akan berlangsung pada April 2024 sedangkan pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada November 2024 sesuai UU Pilkada tahun 2016.

Artinya beban penyelenggara pemilu menjadi sangat berat karena harus melaksanakan enam jenis pemilihan yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kepala daerah, dan DPD dalam satu tahun.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah