Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno: 2016 Gibran Masih Jualan dan Anies Masih Menteri

- 16 Februari 2021, 20:55 WIB
Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno: 2016, Gibran Masih Jualan dan Anies masih Menteri./
Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno: 2016, Gibran Masih Jualan dan Anies masih Menteri./ /Foto: BPMI Setpres/Lukas

MANTRA SUKABUMI - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut penolakan pemerintah terhadap revisi Undang-Undang Pemilu bukan karena ingin memuluskan karir pihak tertentu dan juga untuk menjegal pihak lain.

Banyak kalangan yang berpendapat, penolakan revisi Undang-Undang oleh pemerintah dikaitkan dengan karir politik putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjadi Wali Kota terpilih Solo. Dan juga bukan untuk menjegal karir Anies Baswedan yang saat ini jadi Gubernur DKI.

"Mas Gibran masih jualan martabak pada tahun 2016 jadi pengusaha, tidak ada kebayang juga kan maju sebagai wali kota saat itu. Jadi sekali lagi itu anu lah jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali," kata Pratikno di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!

Baca Juga: Cak Nun Ancam Turunkan Presiden Jokowi, Ruhut Sitompul: Memangnya Supir Taxi Bisa Diturunin di Pinggir Jalan

Pratikno juga membantah penolakan revisi UU tersebut terkait Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2022.

"Tidaklah, saat undang-undang ditetapkan pada 2016 Pak Gubernur DKI saat itu masih menjadi Mendikbud, jadi tidak ada hubungannya lah itu, sama sekali tidak ada hubungannya, justru jangan dibalik-balik juga," ungkap Pratikno, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada 16 Februari 2021.

Revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sebelumnya disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, diketahui ditolak oleh pemerintah.

Aturan yang menjadi sorotan salah satunya adalah pemilu dan pilkada akan digelar serentak pada 2024 sehingga Indonesia meniadakan pilkada pada 2022 dan 2023.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x