Baca Juga: Mengejutkan, Mbak You Ramalkan Ekonomi Indonesia Akan Bangkit Mulai Tahun 2023 Usai Pandemi Covid-19
Muhammad Said Didu dalam cuitan terbarunya me-retweet salah satu media yang berisi ucapan Kapolri yang mengakui UU ITE sudah tidak sehat.
"Semoga kesimpulan ini bukan dampak dari adanya laporan dedengkot buzzerRp," tulis Said Didu sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun twitter @msaid_didu pada Rabu, 17 Februari 2021.
Cuitan Muhammad Said Didu kemudian dijawab oleh mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinanad Hutahaean.
Menurutnya narasi-narasi dengan tuduhan sumir akan semakin merajalela bila kemudian pasal-pasal UU ITE tertentu dihapus.
Baca Juga: Pasha Ungu Selesaikan Tugas Sebagai Wakil Wali Kota Palu, Eko Patrio Ucapkan Selamat
"Narasi-narasi seperti ini dengan tuduhan-tuduhan sumir akan semakin merajalela bila pasal-pasal UU ITE tertentu dihapuskan," jawab Ferdinand
Narasi2 sprt ini dgn tuduhan2 sumir akan semakin merajalela bila pasal2 UU ITE tertentu dihapuskan. Entah siapa yg dimasud cuitan ini dgn kata : “laporan dedengkot buzzerRp” hanya Didu yg tau.
Du, percayalah bahwa hukum pasti akan bekerja meski ada keluhan soal UU ITE. https://t.co/kUH4LFp08o— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) February 17, 2021
Masih dalam cuitan Ferdinand Hutahaean menanggapi cuitan Muhammad Said Didu yang mengatakan laporan dedengkot buzzerRp.
Baca Juga: Unggah Video Tanggapan ke Warganet, Dayana: Meski Populer di Indonesia Aku tidak Peduli