Aparatur Desa di Bogor Kedapatan Korupsi Dana Bansos Pandemi, Bupati: Ketika Melanggar Hukum Harus Diproses

- 17 Februari 2021, 21:00 WIB
Aparatur Desa di Bogor Kedapatan Korupsi Dana Bansos Pandemi, Bupati : Ketika Melanggar Hukum harus Diproses./
Aparatur Desa di Bogor Kedapatan Korupsi Dana Bansos Pandemi, Bupati : Ketika Melanggar Hukum harus Diproses./ /Bocimi Update /Asep Syahmid

MANTRA SUKABUMI - Aparatur Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor kedapatan korupsi dana Bansos. Menanggapi hal itu, Bupati Bogor, Ade Yasin telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk tindak tegas.

Korupsi dana bansos itu dilakukan dua orang aparatur desa yang berinisial ES dan LH yang merupakan seorang Sekretaris Desa serta Kasi Pelayanan di Bogor.

Aparatur desa di Bogor ini melakukan korupsi dana bansos dengan bantuan 15 orang. Setiap orangnya dibekali dua data penerima bansos.

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Baca Juga: Tak Bisa Tidur Setelah Ditelepon Tentang Sosok Madam Bansos, Benny K Harman: Jangan Takut, Sembahlah Tuhanmu

Bansos tersebut dicairkan di Kantor Pos Cicangkal, yang berada di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Dilansir Mantrasukabumi.com dari Antaranews.com, Rabu, 17 Februari 2021, Ade Yasin langsung angkat bicara atas tindakan tidak terpuji itu.

"Harus diproses, siapa pun yang melanggar hukum. Ini ranahnya kepolisian," ujar Ade Yasin

Ade merasa sedih atas perlakukan kedua oknum aparatur desa itu. Ia melihat, kedua oknum itu ingin mendapatkan untuk dari program tersebut.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah