Tanggapi Tentang Laporan Kebencian Tidak Boleh Diwakilkan, Muannas: Jangan Sampai Timbulkan Cacian dan Hinaan

- 18 Februari 2021, 08:25 WIB
CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Instagram/@muannas_alaidid.

Baca Juga: Kabar Duka, Guru Mulia Ulama Kharismatik Senior Wafat, Buya Yahya: Kaum Muslimin dan Muslimat, Mohon Doanya

Baca Juga: Dampak Perselisihan dengan Fiki Naki, Follower Dayana Kian Terjun Bebas

Ceo Cyber Indonesia ini menyarankan pada Presiden mesti hati-hati ketika merevisi UU ITE jangan sampai menimbulkan hal yang lebih memperuncing cacian dan hinaan.

"Ini alasan kenapa kita mesti hati-hati revisi UU ITE @DivHumas_Polriâ," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusun pedoman UU ITE. Jenderal Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik.

Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung bukan orang lain atau diwakilkan.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah