Baca Juga: Dampak Perselisihan dengan Fiki Naki, Follower Dayana Kian Terjun Bebas
Ceo Cyber Indonesia ini menyarankan pada Presiden mesti hati-hati ketika merevisi UU ITE jangan sampai menimbulkan hal yang lebih memperuncing cacian dan hinaan.
"Ini alasan kenapa kita mesti hati-hati revisi UU ITE @DivHumas_Polriâ," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusun pedoman UU ITE. Jenderal Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik.
Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung bukan orang lain atau diwakilkan.***