“Ya gak mungkin @SBYudhoyono bangun museum pribadi gunakan dana negara. Karena ada UU yang mengatur apa saja yang boleh dibiayai oleh negara untuk Mantan Presiden,” katanya.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 18 Februari 2021, Nino Cari Tahu Golongan Darah Anaknya Andin
Menurutnya, biaya tersebut tidak bisa digunakan seenaknya karena ada UU yang mengatur. Lebih lanjut, dirinya menilai bahwa SBY tak mungkin menerima uang yang berasal dari luar aturan UU.
“Jadi gak bisa seenaknya, ada UU yang mengaturnya. Makanya gak mungkin Pak SBY menerima uang diluar dari aturan UU,” jelasnya.
Ya gak mungkin @SBYudhoyono bangun museum pribadi gunakan dana negara. Karena ada UU yang mengatur apa saja yang boleh dibiayai oleh negara untuk Mantan Presiden. Jadi gak bisa seenaknya, ada uu yang mengaturnya.
Makanya gak mungkin Pak SBY menerima uang diluar dari aturan UU.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 17, 2021
Dalam cuitan lain, Teddy Gusnaidi menanggapi balasan netizen mengenai apa konsekuensi jika SBY melanggar UU tersebut.
Baca Juga: Warganya Dapat Uang Miliaran dari Proyek Kilang Tuban, Kades Sumurgeneng: Tidak Nyangka
Dirinya mengatakan tentu ada sanksi jika SBY melanggar UU. Berbeda dengan saat SBY membeli rumah menggunakan uang negara, karena menurutnya hal tersebut diatur dalam UU.
“Ya tentu ada sanksinya. Dulu pak @SBYudhoyono dikasih rumah yang dibeli menggunakan uang negara, itu boleh, karena diatur dalam UU,” tuturnya.
“Pokoknya selama diatur dalam UU, ya gak melanggar. Simpel sih,” pungkasnya.***