Terkait Usulan Revisi UU ITE, Mahfud MD: Pemerintah Bentuk Dua Tim, ini Rincian Tugasnya

- 20 Februari 2021, 13:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /Amad Fiqi Purba/jurnalmedan.com/istimewa

 Baca Juga: Tanggapi Kasus Nissa Sabyan dan Ayus, Ustadz Zacky Mirza: Netizen Berhak Berkomentar Bebas

"Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," ujar Menkopolhukam.

Demi menjaga netralitas dan profesional, pemerintah juga akan melibatkan berbagai unsur terkait termasuk dari para pakar.

"Pemerintah juga akan mendiskusikan dan mengundangpakar untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif," ujarnya.

 Baca Juga: Saat Sibuk Kunjungan, Tiba-tiba Sandiaga Uno Sampaikan Kabar Duka: Selamat Jalan Bapak

Mahfud MD juga akan mendengar dari pihak DPR, karena, lanjut Mahfud, ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi.

Untuk gerak cepat agar isu ini tidak liar menjadi konsumsi politik dan memiliki kekuatan secara hukum, pemerintah sudah menetapkan waktu kapan tim mulai bekerja.

"Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021" pungkas Menkopolhukam Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah