Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Saya Sudah Miliki Bukti-bukti yang Kuat

- 24 Februari 2021, 06:40 WIB
 Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021. //Antara/Indrianto Eko Suwarso

 

MANTRA SUKABUMI - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, yang terjerat kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur), hingga kini proses hukum atas kasusnya terus berjalan.

Namun dalam sebuah kesempatan Edhy Prabowo mengatakan bahwa dirinya siap untuk dihukum mati, jika memang ia bersalah dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pernyataan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo itu, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Ali Fikri selaku PLT Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan suap kasus ekspor benih lobster (benur).

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Gerak Cepat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Keluarkan Surat Edaran Mengenai Langkah Penanganan Kasus UU ITE

Bagaimanapun semua itu dikembalikan kepada Majelis Hakim yang menentukan terkait hal tersebut.

"Namun, terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Rabu, 24 Februari 2021.

Dalam keterangan selanjutnya PLT jubir KPK Ali Fikri ini mengatakan bahwa kasus yang menjerat Edhy Prabowo beserta kawan-kawannya ini masih dalam proses penyidikan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x