"Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," ungkapnya.
Baca Juga: Ikatan Cinta Hari ini: Elsa Masuk Penjara akibat Ulahnya, Nino Pertimbangkan Masa Depannya
Virtual Police ini bukan untuk mempersempit ruang gerak masyarakat dijejak digital, justru polisi memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui bahwa kontennya melanggar tindak pidana.
"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police,"pungkasnya.***