Polri Luncurkan Virtual Police, Kadiv Humas: Berikan Edukasi Tentang Opini yang Dianggap Melanggar

- 25 Februari 2021, 07:59 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan cara kerja Virtual Police di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2021. /Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan cara kerja Virtual Police di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2021. /Humas Polri /

"Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," ungkapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Lahan Pangan Baru di NTT, Christ Wamea: Blusukan 7 Tahun, Komoditi Pangan Masih Impor 

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari ini: Elsa Masuk Penjara akibat Ulahnya, Nino Pertimbangkan Masa Depannya

Virtual Police ini bukan untuk mempersempit ruang gerak masyarakat dijejak digital, justru polisi memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui bahwa kontennya melanggar tindak pidana.

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police,"pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah