Kebijakan Tim Siber Bareskrim Polri bagi Pelanggar UU ITE, Ahmad Sahroni: Harus Koordinasi dengan Ahli

- 24 Februari 2021, 21:42 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /Instagram @ahmadsahroni88/

MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kebijakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam penanganan pelanggaran UU ITE.

Kebijakan yang dilakukan Tim Siber Breskrim ini adalah dengan cara pendekatan dan mengirimkan  peringatan virtual kepada sejumlah akun media sosial (medsos) yang membagikan informasi palsu atau hoaks dan berpotensi pidana.

"Ini adalah pendekatan baru yang segar dan positif, polisi lebih mengutamakan pendekatan yang humanis dalam menindak dugaan hoaks daripada langsung melakukan penindakan," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.

 Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Pidana Kerumunan Jokowi dan Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: Pidana itu Jika Sengaja Buat Acara

Sahroni menilai peringatan virtual yang dilakukan Tim Siber Bareskrim Polri merupakan bentuk upaya Bareskrim dalam menjalankan misi Polri untuk menjadi satuan yang lebih humanis.

Menurut dia, melalui peringatan virtual polisi kepada akun medsos, mereka tidak perlu harus langsung dikenakan sanksi pidana namun cukup diberi peringatan terlebih dahulu.

"Dengan begitu menurut saya Polri sudah menjalankan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yaitu menjadi Polri yang lebih humanis," ujarnya.

Sahroni menilai kebijakan yang diambil Tim Siber Bareskrim Polri itu merupakan kerja yang tidak mudah karena harus melakukan koordinasi dengan ahli dari berbagai latar belakang.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x