Menko Polhukam Mahfud MD Resmi Membentuk Tim Kajian UU ITE, Berikut Kementerian yang Terlibat Didalamnya

- 22 Februari 2021, 16:25 WIB
Mahfud MD. / Instagram/@mohmahfudmd
Mahfud MD. / Instagram/@mohmahfudmd /Mahfud MD. / Instagram/@mohmahfudmd

MANTRA SUKABUMI – Menko Polhukam Mahfud MD yang telah resmi membentuk tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim ini dibentuk guna menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), agar melakukan revisi terkait UU ITE yang dianggap memiliki pasal-pasal karet.

Pembentukan tim kajian UU ITE oleh Menko Polhukam Mahfud MD, yang melalui keputusan Menko Polhukam Nomor 22 tahun 2021 yang ditanda tangani di Jakarta.

 Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Sandiaga Uno Saksikan Langsung Tubuh Mantan Menteri yang Sudah Tak Bernyawa Sesaat Sebelum Dilepas

Hal tersebut juga memberikana waktu bagi tim kajian UU ITE ini selama tuga bulan terhitung dari 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE ini.

"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud pada konferensi pers yang disiarkan virtual, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Senin, 22 Februari 2021.

Dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, bahwa ada tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE.

Adapun kementerian yang tergabung dalam kajian UU ITE ini menurut Mahfud MD diantaranya yaitu Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah