Menko Polhukam Mahfud MD Resmi Membentuk Tim Kajian UU ITE, Berikut Kementerian yang Terlibat Didalamnya

- 22 Februari 2021, 16:25 WIB
Mahfud MD. / Instagram/@mohmahfudmd
Mahfud MD. / Instagram/@mohmahfudmd /Mahfud MD. / Instagram/@mohmahfudmd

Untuk ketiga kementerian tersebut akan bertugas untuk memfokuskan dan mengkaji pasal-pasal yang dinilai pasal karet.

 Baca Juga: Disambut Robert Alberts, Ahmad Jufriyanto Datang Kembali ke Persib untuk Piala Menpora 2021

"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," tutur Mahfud.

Adapun untuk susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Adapun untuk Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. Adapun tim pelaksana dibagi menjadi 2 yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).

Ketua Sub Tim I yakni Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Prof Henri Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet.

 Baca Juga: Selain Siapkan Anak-Anak Muda, AHY Juga Berdayakan Perempuan dalam Politik Indonesia

Sedangkan Sub Tim II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo
Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.***

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah