MANTRA SUKABUMI – Pakar hukum tata negara, Refly Harun memberikan tanggapannya terkait kabar mengenai Presiden Jokowi yang akan dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI).
Perlu diketahui, PP GPI secara resmi meminta seluruh kadernya untuk melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan telah melanggar protokol kesehatan, sebab telah menimbulkan kerumunan pada kunjungannya ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Refly Harun menilai jika melaporkan Kepala Negara bukanlah perkara tingkat polisi, namun perkara tingkat politisi, yang juga membutuhkan inisiatif dari DPR RI.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Sebut FPI Tak Punya Keinginan Ganti Pancasila, Din Syamsuddin: Mereka Radikal secara Moral
Dirinya juga mengatakan bahwa tidak mudah memproses seorang presiden dan kepala pemerintahan, sebab ada beberapa pengecualian yang berbeda dari masyarakat pada umumnya.
“Tentu tidak mudah memproses seorang kepala Negara dan juga kepala pemerintahan, karena kepada dia berlaku pengecualian-pengecualian yang berbeda dari warga biasa,” ujar Refly Harun, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 26 Februari 2021.
Namun, Refly Harun mengaku dirinya memahami aspirasi sebagian publik yang menginginkan Presiden Jokowi diproses atas alasan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan ketika berada di Maumere.
Sebagian pihak juga bahkan membandingkan kerumunan di NTT tersebut dengan kasus kerumunan Habib Rizieq, yang berbuntut ditahannya Habib Rizieq oleh pihak kepolisian.