Waketum MUI Bicara Soal Kerumunan Jokowi dan HRS, Teddy Gusnaidi Tegaskan Kejadian di NTT Berbeda 180 Derajat

- 26 Februari 2021, 15:52 WIB
Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi. /Instagram.com/@teddygusnaidi.

MANTRA SUKABUMI – Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menegaskan bahwa kerumunan pada kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Nusa Tenggara Timur (NTT) berbeda 180 derajat.

Hal itu disampaikan oleh Teddy Gusnaidi kala dirinya menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas yang meminta agar Polri berlaku adil terhadap kasus kerumunan Jokowi dan HRS.

Teddy Gusnaidi juga menyayangkan sikap pengurus MUI menurutnya tidak menguasai masalah, akan tetapi sudah membuat pernyataan ke publik.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: MUI Desak Presiden Jokowi Ditahan, Rocky Gerung: ini Bahaya Bila Kekuasaan Terus Menerus Menghindar

“Masih mau kita percayakan fatwa ke LSM yang pengurusnya memahami suatu masalah saja tidak mampu, tapi sudah membuat statement ke publik?” ujar Teddy Gusnaidi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Jumat, 26 Februari 2021.

Menurutnya, kasus kerumunan di Bandara Soekarno Hatta yang terjadi saat HRS datang dari Arab Saudi pada 10 November lalu, berbeda 180 derajat dengan kasus kerumunan Presiden Jokowi yang berkunjung ke NTT.

Lebih lanjut, Teddy Gusnaidi berterus terang bahwa dirinya telah mengharamkan fatwa dari MUI.

“Padahal kejadian di NTT berbeda 180 derajat dengan kasus Rizieq. Terus terang, saya sudah mengharamkan fatwa MUI," tegasnya.

Baca Juga: Berderai Air Mata, Fadli Zon Nyanyikan Lagu untuk Kenang Sosok Ibunda Tercinta

Dalam cuitan yang lain, Teddy Gusnaidi menyebut bahwa baik dalam kasus kerumunan simpatisan HRS di Bandara Soekarno Hatta dan kerumunan warga NTT pada kunjungan Presiden Jokowi, keduanya tidak bisa dipidana.

Sebab, Teddy Gusnaidi menilai karena tidak ada aturan terkait kerumunan pada kunjungan Jokowi dan kedatangan HRS.

“Ketika Rizieq berkendaraan dan dihentikan warga, apakah Rizieq bisa dipidana? Tentu tidak karena tidak ada aturannya. Begitupun dengan kejadian kunjungan pak Jokowi di NTT,” jelasnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Jumat, 26 Februari 2021

Kemudian, Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa hukum pidana hanya akan diberikan jika tetap membuat acara serta melanggar protokol kesehatan, meskipun sudah diingatkan.

Baca Juga: Setelah Gerakan Kudeta AHY, Andi Arief: Pak Moeldoko, Anda Merasa Ditekan?

“Yang dipidana itu jika sengaja membuat acara dan sudah diingatkan, masih melanggar protokol, ya dipidana,” ujarnya.

Dalam cuitan sebelumnya yang diunggah pada 14 Januari 2021 lalu, Teddy Gusnaidi juga menegaskan bahwa tidak ada pasal mengenai kerumunan.

Sementara itu, menurut Teddy, ada pasal mengenai tidak menuruti permintaan atau perintah dari pihak berwenang untuk membubarkan kerumunan.

“Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun,” tegas Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Sebut FPI Tak Punya Keinginan Ganti Pancasila, Din Syamsuddin: Mereka Radikal secara Moral

Kemudian, Teddy juga mengatakan bahwa jika ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang yang berada di dalam rumah tentunya akan dipidana.

Teddy juga mengatakan untuk tidak mendengarkan pernyataan dari HRS, yang dirinya anggap telah ngawur.

“Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana,” katanya.

Baca Juga: Inilah Penyebab Gugurnya Pahala Manusia, Salah Satunya Bersumpah Atas Nama Allah SWT

“Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia,” tambahnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, dalam kunjungannya ke Nusa Tenggara Timur, Presiden Jokowi disambut oleh kerumunan warga yang antusias menyambut kedatangan Kepala Negara.

Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan elit politik maupun publik. Sejumlah pihak beranggapan bahwa kerumunan warga yang menyambut Jokowi telah melanggar protokol kesehatan, terutama di masa pandemi Covid-19.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah