MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Februari 2021 malam berhasil menangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah melalui Operasi tangkap tangan (OTT).
OTT yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek wisata.
Selain Nurdin Abdullah, dalam OTT oleh KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya di Makasar dengan tiga tempat yang berbeda.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Vicky Prasetyo, Luna Maya dan Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita
Terlepas dari penangkapan dirinya oleh KPK, ternyata Nurdin Abdullah memiliki kekayaan yang sangat melimpah hingga mencapai Rp51,3 miliar.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang baru ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26, Februari) malam, tercatat memiliki total kekayaan Rp51.356.362.656.
Dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Minggu, 28 Februari 2021, berdasarkan pengumuman LHKPN pada situs elhkpn.kpk.go.id, Nurdin terakhir melaporkan kekayaannya pada 29 April 2020 dengan jabatan sebagai Gubernur Sulsel.
Data harta Nurdin terdiri dari 54 tanah senilai Rp49.368.901.028 yang tersebar di Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Bantaeng.