Investasi Miras Dilegalkan Pemerintah, Cholil Nafis: Selamanya Kita Tolak

- 28 Februari 2021, 13:20 WIB
Investasi Miras Dilegalkan Pemerintah, Cholil Nafis: Selamanya Kita Tolak Investasi Miras./
Investasi Miras Dilegalkan Pemerintah, Cholil Nafis: Selamanya Kita Tolak Investasi Miras./ /twitter @cholilnafis

MANTRA SUKABUMI - Pelegalan investasi minuman keras di Indonesia masih jadi perdebatan.

Hal itu berawal dari telah ditanda tanganinya Peraturan Presiden atau Perpres dengan nomor 10 tahun 2021, terkait dilegalkannya investasi minuman keras.

Tentu Perpres tersebut banyak menuai penolakan dari berbagai pihak, salah satunya dosen UIN Syarif Hidayatullah sekaligus juga dosen Universitas Indonesia Cholil Nafis mengatakan bahwa menolak dengan keras terkait pelegalan investasi minuman keras, karena banyak dampak negatif yang ditimbulkan nantinya.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Vicky Prasetyo, Luna Maya dan Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita

"Sekalinya kita tolak, maka selamanya kita tolak minuman keras," ujar Cholil Nafis sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan di akun twitter @cholilnafis pada Minggu, 28 februari 2021.

Kalau ada manfaat dari investasinya maka mudharatnya lebih banyak, yaitu tindakan kriminalitas menjadi meningkat.

"Bahkan menurut organisasi kesehatan dunia atau WHO bahwa orang yang meninggal karena minuman keras pada tahun 2014 sebanyak 3 juta lebih, dan ini lebih banyak dari kematian yang diakibatkan oleh Covid-19," ujar Cholil kemudian.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang legalitas investasi miras di Indonesia.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 28 Februari 2021, Elsa Tak Sadarkan Diri, Mama Sarah di Peras Mateo

 

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Minum Es saat Haid Bikin Darah Membeku dan Picu Kista hingga Kanker Rahim

Persyaratannya adalah, bahwa penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.

Melegalkan minuman keras adalah sama dengan mendukung beredarnya minuman keras. Jika Negara harus melarang beredarnya minuman keras, maka investasinya pun harus dilarang.

Tidak ada alasan karena sebuah kearipan lokal disatu daerah, lalu kemudian malah melegalkan investasi minuman keras.

"Sudah jelas minuman keras haram bagi kaum muslim kenapa harus menunggu fatwa MUI, sebuah fatwa bisa dikeluarkan jika belum jelas hukumnya," ungkap Cholil Nafis menambahkan.

Baca Juga: Dahsyatnya Doa Nabi Yunus bagi Siapapun yang Membacanya, Salah Satunya Bisa Kabulkan Hajat

Baca Juga: Diselingkuhi 5 Kali, Gading Marten Pernah Jalan Kaki Hujan-hujanan untuk Minta Maaf pada Astrid Tiar

Cuitan Cholil Nafis tersebut mendapat tanggapan dari netizen yang menuliskan dikolom komentar, seperti

"Setuju Kyai Cholil Nafis, mungkin hal tersebut bisa disampaikan terlebih dahulu ke Wakil Presiden Maruf Amin dan Habib Lutfhi selaku Dewan Pertimbangan Presiden," tulis akun @Siswanto_Nayaka.

"Kalau pun kearipan lokal menjadi pembenaran, memangnya nanti hasil produksinya tidak dipasarkan ke daerah lain di seluruh Indonesia," tulis akun lainnya @Arda260191. ***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x