MANTRA SUKABUMI - Perbincangan terkait legalitas investasi minuman keras atau miras masih banyak menuai banyak tanggapan.
Berawal dari telah ditanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021, terkait dilegalkannya investasi miras di Indonesia.
Sehingga hal itu menimbulkan kontroversi dimasyarakat, bahkan menjadi trending topik di Twitter pada 28 februari 2021.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Vicky Prasetyo, Luna Maya dan Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita
Sebagaimana diketahui sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden, bahwa dalam lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut.
Persyaratannya adalah, bahwa penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.
Banyak kalangan yang mengomentari tentang keputusan Presiden tersebut, dari mulai masyarakat biasa hingga pejabat nasional ataupun politisi, diantaranya
Ketua bidang Dakwah dan Ukhuwah Majlis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis bahkan mengatakan bahwa menolak akan legalitas investasi miras tersebut.
Baca Juga: Mitos atau Fakta, Minum Es saat Haid Bikin Darah Membeku dan Picu Kista hingga Kanker Rahim
Sekali kita tolak@maka selamanya kita tolak@miras.
.
Klo ada manfaatnya dari hasil investasinya tapi mudharatnya lebih banyak. Yaitu kriminalnya meningkat bahkan menurut WHO orang meninggal krn miras thn 2014 ada 3 jt lebih. Ini lebih dr krn covid-19https://t.co/wHRA5cAf7y— cholil nafis (@cholilnafis) February 28, 2021
"Sekalinya kita tolak, maka selamanya kita tolak minuman keras," ujar Cholil Nafis, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan di akun Twitter @cholilnafis pada Minggu, 28 februari 2021.
Sebelumnya politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS dan juga mantan Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau akrab disapa HNW, menulis cuitan di akun Twitter pribadinya @hnurwahid,
"Untuk antum yang di lembaga MUI, soal minuman keras dan investasinya memang sudah jelas diharamkan, Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah," ucap HNW.
Mantan Sekertaris Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Said Didu pun menanggapi dan mengatakan bahwa warga Papua pun menolak dengan adanya investasi minuman keras didaerah Papua.
Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut 3 Pertanda dari Allah SWT jika Anda Sering Didekati Kucing
Menanggapi Perpres tersebut Said Didu menyebutkan bahwa memang sudah jelas bagi orang muslim miras hukumnya haram.
"Bapak Wakil Presiden yang terhormat Kiyai Maruf Amin setahu saya bagi orang muslim minuman keras adalah haram. Bahkan saudara kita di Papua menolak minuman keras untuk menyelematkan warganya," ucap Said Didu.
"Mohon berkenan Bapak Wakil Presiden untuk menggunakan kekuasaannya dalam menyelamatkan umat di dunia dan akhirat. Semoga ALLAH SWT memberikan petunjuk kepada bapak Wakil Presiden," ucap Said Didu menambahkan.
Baca Juga: Diselingkuhi 5 Kali, Gading Marten Pernah Jalan Kaki Hujan-hujanan untuk Minta Maaf pada Astrid Tiar
Bpk Wapres @Kiyai_MarufAmin yth, setahu saya, bagi islam miras adalah haram.
Saudara kita di Papua menolak miras utk menyelematkan warganya.
Mhn perkenan Bpk gunakan kekuasaan utk selamatkan umat di dunia dan akhirat.
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bpk.— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) February 28, 2021
Baca Juga: Guncang Para Kader Demokrat untuk Lakukan KLB, Refly Harun: Memang Ada Endorsmen dari Moeldoko
Lain lagi pernyataan dari seorang tokoh asal Papua Christ Wamea, bahwa pemimpin yang taat kepada ajaran agamanya, sangat tidak mungkin berfikir untuk ijinkan investasi minuman keras di Indonesia.***