Pelaporan Jokowi Ditolak Bareskrim, Mantan Ketua MK: Kalau Dia Langgar Hukum Sudah Ada Aturannya di UUD 1945

- 28 Februari 2021, 13:40 WIB
Laporan Jokowi Ditolak,  Mantan Ketua MK: Kalau Dia Langgar Hukum Sudah Ada Aturannya di  UUD 45.*/
Laporan Jokowi Ditolak, Mantan Ketua MK: Kalau Dia Langgar Hukum Sudah Ada Aturannya di UUD 45.*/ /Twitter @BennyHarmanID//Twitter @BennyHarmanID

Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Vicky Prasetyo, Luna Maya dan Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita

 Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut 3 Pertanda dari Allah SWT jika Anda Sering Didekati Kucing

Maka dari itu, melaporkan presiden sudah di atur oleh undang-undang bahwasanya melaporkan presiden melalui DPR bukan ke polri.

"Presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD45, yaitu diproses di DPR, ke MK dan MPR, bukan ke POLRI via peradilan biasa," sambungannya.

Seperti kita ketahui bersama, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan kerumunan pada saat kunjungan kerja ke NTT.

Oleh sebab itu, Kasus tersebut dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan dalih kasusnya sama seperti Habib Rizieq Shihab pada saat itu.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah