Laporan Dugaan Pelanggaran Prokes Jokowi Ditolak Bareskrim, Refly Harun: Jadikan Dulu Warga Negara Biasa

- 28 Februari 2021, 11:55 WIB
Laporan Dugaan Pelanggaran Prokes Jokowi Ditolak Bareskrim, Refly Harun: Jadikan Dulu Warga Negara Biasa.*/
Laporan Dugaan Pelanggaran Prokes Jokowi Ditolak Bareskrim, Refly Harun: Jadikan Dulu Warga Negara Biasa.*/ /Instagram/@reflyharun.

MANTRA SUKABUMI - Kerumunan yang terjadi di NTT saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menuai kontroversi dan berujung pada laporan kepada pihak kepolisian oleh koalisi masyarakat anti ketidakadilan, namun laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim Polri.

Pengamat politik sekaligus pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti penolakan laporan tersebut.

Menurutnya perlu dipahami bahwa untuk orang nomor satu di NKRI, berlaku hak dan proses khusus yang berbeda dibandingkan warga negara biasa jika melakukan pelanggaran hukum dan yang bisa memperkarakan presiden hanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Vicky Prasetyo, Luna Maya dan Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita

“Seorang presiden kalau mau diproses hukum dipidana biasa ya terlebih dahulu harus dijadikan warga biasa. Tidak bisa dia dalam posisi sebagai presiden,” ujarnya sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal Youtube Refly Harun pada Minggu, 28 Februari 2021.

Refly menambahkan, persoalannya sekarang bukan pada pelanggarannya tetapi kalau anggota DPR merasa terusim dengan tindakan Presiden, tidak ada institusi lain yang bisa mempersoalkannya kecuali DPR.

“Persoalan terbesarnya bukan pada pelanggaran Presiden Jokowi tapi bagaimana penanganan Habib Rizieq. Kalau memang nurani para anggota DPR merasa terusik dengan tindakan Jokowi yang berkali-kali, mereka harus memahami tidak ada institusi lain yang bisa mempersoalkan presiden kecuali DPR,” ujarnya.

Baca Juga: Mengejutkan, KPK Temukan Uang Rp2 Milyar di Rumah Sekdis PUPR Provinsi Sulawesi Selatan

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah