MANTRA SUKABUMI - Laporan kerumunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur diduga ditolak oleh Bareskrim.
Dalam hal ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi terkait pelaporan tersebut
Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwasanya melaporkan Presiden itu ada undang-undangnya, sebaiknya melaporkan presiden ke DPR bukan ke Polri.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Diselingkuhi 5 Kali, Gading Marten Pernah Jalan Kaki Hujan-hujanan untuk Minta Maaf pada Astrid Tiar
Menanggapi pernyataan tersebut Jimly Asshiddiqie merasa bersedih atas kasus pelaporan presiden Jokowi tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Jimly Asshiddiqie melalui akun Twitter milik pribadinya @JimlyAs pada Minggu 28 Februari 2021
"Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim POLRI," tulis Jimly Asshiddiqie, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @JimlyAs pada Minggu 28 Februari 2021.
Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa Presiden itu adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.