Pemerintah Legalkan Industri Miras, Haikal Hasan: Kita Sudah Langgar Semua Sila Pancasila

- 1 Maret 2021, 07:58 WIB
Aktivis media sosial, Haikal Hassan.
Aktivis media sosial, Haikal Hassan. /Tangkapan layar kanal YouTube Fadli Zon Official

Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. bunyi lampiran III Perpres.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah