Metode penipuan yang menggunakan fitur call forward ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencuri kode OTP ( One Time Password ).
Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter resmi @CCICPolri pada hari Minggu, 28 Februari 2021, divisi Polisi Siber merilis peringatan sebagai berikut :
" Waspada Modus Call Forward 21 untuk curi Kode OTP.
Baca Juga: Cara Daftar Izin Usaha UMKM di OSS Secara Online, Agar Resmi dan Mudah Dapat Bantuan Pemerintah
Jika mendapatkan perintah untuk menekan * 21 *(nomor hp penipu)#, maka anda memberikan akses panggilan anda kepada penipu.
Jika sudah mendapatkan akses, penipu bisa memanfaatkan celah tersebut untuk mencuri Kode OTP target,"
Waspada Modus Call Forward *21* untuk curi Kode OTP.
Jika mendapatkan perintah untuk menekan *21*(nomor hp penipu)#, maka anda memberikan akses panggilan anda kepada penipu.
Jika sudah mendapatkan akses, penipu bisa memanfaatkan celah tersebut untuk mencuri Kode OTP target.— SiberPolri (@CCICPolri) February 28, 2021
Jika kode OTP sudah berhasil dicuri, pelaku bisa saja mengambil alih akun yang menjadi sasarannya. Akun itu nantinya bisa digunakan untuk memeras atau untuk melakukan kejahatan yang lain.
Maka dari itu, para pengguna perangkat komunikasi digital harus selalu berhati-hati dengan panggilan telepon atau pesan-pesan mencurigakan dari nomor-nomor yang tidak dikenal. ***