Airlangga Kemukakan Hal Mendasar dari PP dan Perpres Pelaksanaan UU Cipta Kerja

- 2 Maret 2021, 05:29 WIB
Menko Perekonomian RI yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian RI yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto. /Adv/Dok. Pribadi-Kiki Budi Hartawan

Tujuan pemerintah dengan lahirnya UU Ciptaker memang mendatangkan investasi. Peluang itu kian terbuka lebar sejalan dengan banyaknya pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah kepada investor melalui Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2021: Andin Tampil Cantik di Hari Anniversary Pernikahannya ke 5 Bulan dengan Al

Beleid yang menjadi aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja itu diyakini mampu menjawab berbagai hambatan investasi yang sering dikeluhkan oleh pelaku usaha. 

Bagi kalangan pengusaha, adanya UU itu tentu disambut dengan baik. Mereka optimistis regulasi baru ini menjadi angin segar bagi ekonomi nasional yang terpuruk cukup dalam akibat terdampak pandemi Covid-19.

Namun, mereka menilai, sejumlah tantangan masih menghadang, terutama dalam hal implementasi di lapangan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah terus berupaya memperbaiki iklim investasi di tanah air.

Dari sisi administratif, katanya, BKPM telah menyusun kemudahan perizinan melalui skema online single submission (OSS) di daerah yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Adapun, terkait dengan insentif, BKPM juga akan melakukan perluasan cakupan penerima tax holiday dari 185 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 253 bidang usaha.

Baca Juga: Sempat Ramai di Grup Aplikasi, Pesisir Pantai Citepus Kecamatan Palabuhanratu Diterjang Gelombang Pasang

“Ini semua kami dorong dalam rangka teman-teman investor dari dalam dan luar negeri bisa memanfaatkan dan bisa mengeksekusi investasinya,” kata Bahlil, Rabu, 24 Februari 2021.

Berdasarkan Perpres 10/2021, kini kegiatan penanaman modal terbuka bagi semua bidang usaha, kecuali untuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah