Sebelumnya, bidang usaha kegiatan penanaman modal terdiri atas bidang usaha yang terbuka, bidang usaha yang tertutup, dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan.
Baca Juga: Heboh, Natasha Wilona Kepergok Makan Bareng Pria di Restoran, Netizen: Stefan William
Dalam perpres baru, bidang usaha terbuka terdiri atas bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan dengan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan modal di atas Rp10 miliar, serta bidang usaha dengan persyaratan tertentu.***