Airlangga Kemukakan Hal Mendasar dari PP dan Perpres Pelaksanaan UU Cipta Kerja

- 2 Maret 2021, 05:29 WIB
Menko Perekonomian RI yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian RI yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto. /Adv/Dok. Pribadi-Kiki Budi Hartawan

Sebelumnya, bidang usaha kegiatan penanaman modal terdiri atas bidang usaha yang terbuka, bidang usaha yang tertutup, dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan.

Baca Juga: Heboh, Natasha Wilona Kepergok Makan Bareng Pria di Restoran, Netizen: Stefan William

Dalam perpres baru, bidang usaha terbuka terdiri atas bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan dengan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan modal di atas Rp10 miliar, serta bidang usaha dengan persyaratan tertentu.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah