Airlangga Kemukakan Hal Mendasar dari PP dan Perpres Pelaksanaan UU Cipta Kerja

- 2 Maret 2021, 05:29 WIB
Menko Perekonomian RI yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian RI yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto. /Adv/Dok. Pribadi-Kiki Budi Hartawan

MANTRA SUKABUMI – Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja sudah selesai semua, dan dari sebagiannya sudah bisa langsung dioperasionalkan. Regulasi itu mencakup 49 peraturan pelaksana yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP), dan empat Peraturan Presiden (Perpres). 

Dengan tuntasnya aturan pelaksanaan tersebut, tentunya harapan besar dipertaruhkan. Sejumlah regulasi bisa segera diimplementasikan dan perluasan lapangan kerja baru bisa tersedia dan ujungnya ekonomi pun terungkit.  

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan hal yang mendasar yang diatur di PP dan Perpres itu adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang investasi sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta kerja.

 Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Kabar Gembira, Makan Buah ini Secara Rutin Dapat Cegah Stroke dan Tingkatkan Kesehatan

“Harapannya perluasan lapangan kerja dan ekonomi pun terungkit akibat pandemi Covid-19 tersebut,” ujarnya, Minggu, 21 Februari 2021.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman indonesia.go.id pada 2 Maret 2021, sebagai informasi pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,3 persen pada 2021. 

Sementara itu, penanggung jawab penerbit UU, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengemukakan, sejak awal UU Cipta kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

“UU itu akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara Pemerintah menangkap peluang investasi lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” ujarnya Minggu, 21 Februari 2021.

Tujuan pemerintah dengan lahirnya UU Ciptaker memang mendatangkan investasi. Peluang itu kian terbuka lebar sejalan dengan banyaknya pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah kepada investor melalui Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2021: Andin Tampil Cantik di Hari Anniversary Pernikahannya ke 5 Bulan dengan Al

Beleid yang menjadi aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja itu diyakini mampu menjawab berbagai hambatan investasi yang sering dikeluhkan oleh pelaku usaha. 

Bagi kalangan pengusaha, adanya UU itu tentu disambut dengan baik. Mereka optimistis regulasi baru ini menjadi angin segar bagi ekonomi nasional yang terpuruk cukup dalam akibat terdampak pandemi Covid-19.

Namun, mereka menilai, sejumlah tantangan masih menghadang, terutama dalam hal implementasi di lapangan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah terus berupaya memperbaiki iklim investasi di tanah air.

Dari sisi administratif, katanya, BKPM telah menyusun kemudahan perizinan melalui skema online single submission (OSS) di daerah yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Adapun, terkait dengan insentif, BKPM juga akan melakukan perluasan cakupan penerima tax holiday dari 185 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 253 bidang usaha.

Baca Juga: Sempat Ramai di Grup Aplikasi, Pesisir Pantai Citepus Kecamatan Palabuhanratu Diterjang Gelombang Pasang

“Ini semua kami dorong dalam rangka teman-teman investor dari dalam dan luar negeri bisa memanfaatkan dan bisa mengeksekusi investasinya,” kata Bahlil, Rabu, 24 Februari 2021.

Berdasarkan Perpres 10/2021, kini kegiatan penanaman modal terbuka bagi semua bidang usaha, kecuali untuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, bidang usaha kegiatan penanaman modal terdiri atas bidang usaha yang terbuka, bidang usaha yang tertutup, dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan.

Baca Juga: Heboh, Natasha Wilona Kepergok Makan Bareng Pria di Restoran, Netizen: Stefan William

Dalam perpres baru, bidang usaha terbuka terdiri atas bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan dengan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan modal di atas Rp10 miliar, serta bidang usaha dengan persyaratan tertentu.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah