Airlangga Kemukakan Hal Mendasar dari PP dan Perpres Pelaksanaan UU Cipta Kerja

- 2 Maret 2021, 05:29 WIB
Menko Perekonomian RI yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian RI yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto. /Adv/Dok. Pribadi-Kiki Budi Hartawan

MANTRA SUKABUMI – Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja sudah selesai semua, dan dari sebagiannya sudah bisa langsung dioperasionalkan. Regulasi itu mencakup 49 peraturan pelaksana yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP), dan empat Peraturan Presiden (Perpres). 

Dengan tuntasnya aturan pelaksanaan tersebut, tentunya harapan besar dipertaruhkan. Sejumlah regulasi bisa segera diimplementasikan dan perluasan lapangan kerja baru bisa tersedia dan ujungnya ekonomi pun terungkit.  

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan hal yang mendasar yang diatur di PP dan Perpres itu adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang investasi sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta kerja.

 Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Kabar Gembira, Makan Buah ini Secara Rutin Dapat Cegah Stroke dan Tingkatkan Kesehatan

“Harapannya perluasan lapangan kerja dan ekonomi pun terungkit akibat pandemi Covid-19 tersebut,” ujarnya, Minggu, 21 Februari 2021.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman indonesia.go.id pada 2 Maret 2021, sebagai informasi pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,3 persen pada 2021. 

Sementara itu, penanggung jawab penerbit UU, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengemukakan, sejak awal UU Cipta kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

“UU itu akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara Pemerintah menangkap peluang investasi lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” ujarnya Minggu, 21 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x