Resmi Dicabut Perpres Miras, Presiden Jokowi: Setelah Menerima Masukan-masukan dari Ulama

- 2 Maret 2021, 16:08 WIB
Vaksinasi Pertama pada Presiden Jokowi akan Disiarkan Langsung: Agar Masyarakat Lihat dan Percaya, Foto Presiden Jokowi.*
Vaksinasi Pertama pada Presiden Jokowi akan Disiarkan Langsung: Agar Masyarakat Lihat dan Percaya, Foto Presiden Jokowi.* /Kominfo.go.id/

MANTRA SUKABUMI – Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan izin investasi minuman keras (miras) menjadi problematika baik ditingkat pemerintah atau masyarakat, terkait hal ini dirasa akan merugikan.

Namun rencana mengenai Perpres izin investasi mirasa ini sudah mendapatakan titik terang sebab pihak Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi dicabut.

Mengenai pencabutan Perpres Miras oleh Presiden Jokowi, diumumkan melalu siaran pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

 Baca Juga: Langkah Jokowi Cabut Perpres Miras Disambut Ucapan Terimakasih dari Tokoh Politik hingga Tokoh Papua

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 2 Maret 2021.

Pencabutan menganai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras) yang terbit pada 2 Februari 2021 peraturan ini sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Mengenai Perpres ini, memang tidak mengatur khusus mengenai minuman keras melainkan soal penanaman modal.

Baca Juga: Kasus Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Terima Rp5,4 M, KPK: Ada Indikasi Dananya untuk Bayar Kampanye

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x