Baca Juga: Natalius Pigai: Presiden Jokowi Tertipu Pejabat yang Mengaku Orang Asli Papua, Tentang Miras
Sebagaimana kita ketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melegalkan investasi minuman keras (Miras).
Akan tetapi miras tersebut hanya untuk daerah yang notabenenya menjadikan miras sebagai budaya.
Provinsi yang di legalkan investasi miras yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Papua.
Baca Juga: Sukses Dilakukan oleh Georgia dan Azerbaijan, Tjahjo Kumolo Panggil 38 Kepala Daerah di Indonesia
Namun demikian, Presiden Jokowi telah mencabut investasi tersebut karena banyak masyarakat dan lembaga protes terhadap investasi miras tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh presiden Jokowi melalui akun Twitter milik pribadinya @jokowi.
Saya telah menerima masukan dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, dll mengenai lampiran Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.
Dengan ini, saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut. pic.twitter.com/QKURvslUDY— Joko Widodo (@jokowi) March 2, 2021
"Saya telah menerima masukan dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, dan lain-lain mengenai lampiran Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras. Dengan ini, saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut," pungkasnya.***