MANTRA SUKABUMI - Perpres investasi miras resmi dicabut oleh Presiden Jokowi.
Anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat yakni Dr. Filep Wamafma SH.m Hum sangat mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang telah mencabut Perpres nomor 10 tahun 2021, apalagi Papua menjadi salah satu Provinsi target investasi miras.
Sejumlah elemen masyarakat di tanah Papua menyuarakan penolakan atas Perpres tersebut, dan berharap Presiden Jokowi mengevaluasi pihak yang mengusulkan dan meloloskan produk hukum tersebut.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemendikbud Kembali Salurkan Bantuan Kuota Belajar, Nadiem: Bantu PJJ Siswa
"Saya selaku Senator dari Provinsi Papua Barat mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang telah mencabut Perpres tersebut, apalagi salah satu target investasi adalah Provinsi Papua," ucap Filep Wamafma sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi DPD RI @dpdri pada 3 maret 2021.
Lihat postingan ini di Instagram
Sejak ditanda tanganinya Perpres miras tersebut, gejolak penolakan dari masyarakat Papua terus menguat, tidak hanya tokoh agama, tokoh adat, politisi, aktivis dan masyarakat pada umumnya seragam menolak Perpres tersebut.
"Keputusan Presiden Jokowi telah menyelamatkan umat manusia dari kerusakan, dan juga kami berharap Presiden Jokowi segera mengevaluasi pihak-pihak yang meloloskan produk hukum ini" ujar Filep.