DPD RI Papua Barat: Evaluasi Pihak yang Loloskan Perpres Investasi Miras

- 3 Maret 2021, 09:02 WIB
Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma desak Presiden Joko Widodo (Jokowi) cabut kebijakan izin investasi industri minuman keras (miras)./ANTARA/
Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma desak Presiden Joko Widodo (Jokowi) cabut kebijakan izin investasi industri minuman keras (miras)./ANTARA/ /

Sesungguhnya tanpa berfikir panjang, jelas perpres ini sangat tidak berpihak kepada rakyat.

Fokus investasi tidak hanya mempertimbangkan soal uang didaerah.

Baca Juga: Bacaan Tahiyat Akhir pada Shalat, dengan Bahasa Arab dan Latin 

"Namun juga azas kebermanfaatan seharusnya menjadi pertimbangan utama," ujar Filep menambahkan.

Sebelumnya Presiden Jokowi melalui siaran persnya yang diunggah ke Youtube oleh Sekertariat Negara, telah membatalkan Perpres nomor 10 tahun 2021.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Presiden Jokowi pada 2 maret 2021.

Menurut Presiden Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

Berbagai pihak tentu sangat mengapresiasi tindakan Presiden Jokowi tersebut, termasuk warga Papua.

Baca Juga: Lakukan 5 Cara ini untuk Atasi Asam Lambung Naik Secara Alami, Salah Satunya dengan Makan Pisang

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah