Dia menjelaskan, ada beberapa argumen Menkumham harus menolak hasil KLB, yaitu hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan Kemenkumham.
"Dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing isi maupun struktural kepengurusan-nya," ujarnya.
Karena itu menurut dia, semestinya demi hukum, Menkumham bisa mengetahui bahwa KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
Selain itu menurut Didik, pada tanggal 4 Maret 2021, DPP Partai Demokrat sudah mengirimkan surat dan diterima Kemenkumham terkait posisi pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.
Karena itu anggota Komisi III DPR RI itu menilai dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam acara KLB partai tersebut yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat.
Baca Juga: Soal KLB Partai Demokrat, Christ Wamea: Kudeta Adalah Desain Penguasa
Baca Juga: Inilah Bukti Terompet Sangkakala Sudah Berada di Bibir Malaikat Israfil
Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, setelah nama keduanya diajukan peserta KLB dalam sidang yang dilakukan.