Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Palu, DPR Minta Kemenkumham Evaluasi Jumlah Sipir dan Maksimalkan CCTV

- 8 Maret 2021, 10:44 WIB
Borgol penjara.
Borgol penjara. /Pixabay/luctheo

MANTRA SUKABUMI – Tahanan wanita bernama Melvira alias Ira kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat 5 Maret 3, pukul 06.00 WITA.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan evaluasi dan lebih meningkatkan pengawasan dan keamanan yang ketat di Lapas.

Azis Syamsuddin mengimbau, jangan sampai jumlah tahanan tidak sebanding dengan jumlah sipir, dan pengawasan serta pengamanan melalui kamera pengawas (CCTV) harus lebih dimaksimalkan untuk mempermudah pengamatan di seluruh wilayah lapas.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Anggota DPR RI: Pak Moeldoko, Saya Lihat Video Kader Demokrat yang Diming-imingi Uang Ratusan Juta

"Kemenkumham harus segera menambah jumlah sipir dengan melakukan penyesuaian jumlah tahanan, apalagi Lapas yang mengalami kelebihan kapasitas, tentunya harus disesuaikan," kata Azis dalam keterangannya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Senin, 8 Maret 2021.

Dia menilai, kaburnya tahanan dari lembaga permasyarakatan bukan yang pertama kali terjadi sehingga menjadi "pekerjaan rumah" bagi Kemenkumham untuk lebih melakukan perbaikan dari segi sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Lapas.

"Saya berharap kaburnya tahanan di Palu menjadi yang terakhir dan peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran agar tidak terulang kembali di setiap Lapas di seluruh Indonesia," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu meminta Lapas Kelas III Palu dapat segera melakukan komunikasi dan koordinasi terhadap pihak Kepolisian agar dapat segera ditangkap kembali tahanan atas nama Melvira.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah